DAFTAR HARGA E KATALOG ALKES
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah amanat
ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan ditetapkannya
ketentuan lebih lanjut tentang kelembagaan pengadaan barang/jasa. Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa adalah yang kita kenal dengan LPSE, Layanan Pengadaan
Secara Elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat
dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Dasar hukum Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018
tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah:
1.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 33);
3.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1372);
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar